Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Sritex Diperkirakan Rp 20 Miliar

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita beberapa tanah dan bangunan terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, nilai total enam tanah dan bangunan yang disita diperkirakan Rp 20 miliar.
"Kalau enggak salah, Rp 20 miliar ke atas, yang terakhir ya, yang jelas di atas Rp 20 miliar lah paling nggak segitu lah, saya lupa persisnya," ucap Anang kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Anang mengatakan tanah dan bangunan tersebut adalah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan guna mengembalikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Sritex.
"Atas namanya saya lupa yang jelas terkait itu aja terkait sejumlah bidang tanah termasuk vila ya terakhir, lupa persisnya terkait atas nama yang bersangkutan atau tidak, tapi yang jelas terkait dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto," tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan total enam bidang tanah seluas 20.027 meter persegi m2.
Dengan rincian enam aset yang disita satu tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 berlokasi di Banjarsari Surakarta. Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa villa dengan luas 3.120 m2 di Tawamangu, Karanganyar.
Kemudian aset sisanya yang juga disita berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri dan Kebakkramat pada Selasa (7/10/2025).
"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Anang.
Adapun, dari catatan hasil TPPU yang ditangani Kejagung, telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Aset itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta. Total nilai aset yang disita dari Iwan Setiawan ditaksir mencapai nilai Rp 510 miliar.
Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto menjadi tersangka ke-12 setelah ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah saudaranya, yakni eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang sebelumnya ditetapkan tersangka.
Selain dari jajaran petinggi Sritex, Korps Adhyaksa menjerat tersangka dari pejabat Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB yang diduga bersekongkol memberikan kredit dengan cara tidak sesuai aturan.
Imbasnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada PT. Sritex yang tidak mampu untuk melunasi utang.
Akibat perbuatan korupsi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu