Kejagung Terima Pengembalian Uang dari Vendor dan Kemendikbud Ristek di Kasus Chromebook

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dari sejumlah vendor dan Kemendikbud Ristek yang terlibat dalam pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi 2019-2022.
"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah. Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat (10/10/2025).
Anang menjelaskan, uang yang diterima tim penyidik itu masih dalam penghitungan yang nominalnya bisa mencapai miliaran rupiah. Pengembalian ini dilakukan, karena sejumlah pihak tersebut menyadari keuntungan dari chromebook bukan berdasarkan prosedur.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian. Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," tutur dia.
Sekedar informasi dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka sebelumnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam duduk perkara kasus, para tersangka diduga bersengkongkol jahat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Dari anggaran bantuan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek senilai Rp9,3 triliun.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu