KKP: Kita Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi tambak udang Lampung. (BeritaNasional/istimewa)
Ilustrasi tambak udang Lampung. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Produk udang Indonesia tetap bisa diekspor ke Amerika Serikat  (AS) namun dengan pengetatan aturan impor dari otoritas negara tersebut. 

Kepastian ini disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam keterangannya kemarin. 

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menjelaskan pengetatan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan tertentu dan wilayah tertentu.

Ia menyebut salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan, menyusul temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.

Namun perusahaan yang sama berlokasi di Medan Sumatera Utara tetap bisa melakukan ekspor seperti biasa.

Sedangkan perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung masih bisa mengekspor ke AS, dengan syarat tambahan berupa sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.

"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa," ujarnya. 

Berdasar data yang dimiliki 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, yakni 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.

"Seluruh UPI tersebut tetap dapat mengekspor udang ke AS dengan syarat menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui FDA," terangnya, Sabtu (11/10/2025).

KKP juga telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap bisa dipakai, cukup ditambahkan hasil uji Cesium-137.

KKP telah menyiapkan berbagai langkah untuk pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137, seperti bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengujian laboratorium, menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan, serta penyesuaian prosedur sesuai regulasi AS. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: