Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Youtuber Sampai Jurnalis Diperiksa Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Tiga saksi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. ((BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tiga saksi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. ((BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa saksi kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan memanggil tiga saksi, Selasa pagi (19/8/2025). 

Mereka yang dipanggil sebagai saksi di antaranya, seorang aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Meryati; jurnalis dari Satu Indonesia, Arif Nugroho; dan YouTuber dari Channel YouTube Atosastro, Sunarto.

“Kami ingin tegaskan bahwa hari ini kami juga memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya,” kata kuasa hukum para saksi, Ahmad Khozinudin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/8/2026).

Khozinudin merasa heran dengan pemanggilan ketiga saksi ini. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berekspresi warga negara.

“Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” ujar dia.

“Bahwa kalaupun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media. Jangan memanggil wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi,” sambungnya.

Kasus ini menjadi sorotan, karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Dengan total telah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Sedangkan untuk Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.

Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: