Usai Diperiksa, Dokter Tifa Ungkap Ijazah Jokowi Kini Berada di Mabes Polri

BeritaNasional.com - Dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saya sudah ikuti dengan patuh. Ada 79 pertanyaan, tapi satu pertanyaan ada ABCDEFGH-nya. Jadi cukup banyak ya, tadi saya tidak terhitung karena 79 pertanyaan,” kata Tifa kepada wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).
Dalam pemeriksaan hari ini, Tifa mengaku kaget dengan perkembangan yang disampaikan penyidik bahwa ijazah Jokowi telah berpindah dari sedianya disita Polda Metro Jaya, sekarang berada di Mabes Polri.
“Karena ternyata kata pemeriksaan saya, pemeriksaan saya itu sampaikan bahwa ijazah itu sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya. Dan itu tidak pernah disampaikan. Kita semua tidak tahu. Dan posisi dari ijazah itu sekarang ada di Mabes,” ucap Tifa.
“Ada di Mabes dan sedang atau sudah dilakukan uji forensik. Nah tentu saja saya langsung tanya loh, kok tidak ada pengumuman apapun di media massa dan kemudian juga tidak ada release dari Polda Metro Jaya bahwa ijazah itu sudah tidak ada di sini,” sambungnya.
Menurutnya, adanya ijazah fisik yang asli diperlukan baginya sebagai terlapor dalam kasus ini. Guna melihat secara jelas bentuk ijazah Jokowi yang selama ini turut menimbulkan pertanyaan di publik.
“Karena katakanlah pasal-pasal yang dituduhkan kepada kami sebagai terlapor itu pasal-pasal yang semuanya itu berelevan dengan kehadiran dari ijazah ini.Kalau ijazah ini tidak hadir, ya untuk apa saya jawab?” ujarnya.
Meski demikian, Tifa mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun terkait dengan ijazah, dia tidak menanggapinya karena tidak ada relevansi tanpa kehadiran fisik ijazah tersebut.
“Sebab kalau saya ditanya ini, itu, ini, itu, ada sekian video, ada ini, itu kan semua urusannya dengan ijazah. Semua pertanyaan itu hubungannya adalah dengan ijazah, gitu. Ya jadi ya tidak ada relevansinya, saya jawab,” tukasnya.
Kasus ini menjadi sorotan, karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Dengan total telah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Sedangkan untuk Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.
Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu