Bawa Buku Jokowi’s White Paper, Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Polisi

BeritaNasional.com - Dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (21/8/2025) pagi.
“Jadi hari ini jadwal saya memenuhi panggilan seperti yang ada pada surat panggilan yang saya terima,” ujar Tifa kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Tifa tampak membawa buku kontroversial berjudul Jokowi’s White Paper, karya yang ia tulis bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Buku itu berisi analisis yang mengklaim bahwa ijazah Jokowi tidak asli.
Menurut Tifa, buku tersebut memaparkan metode digital forensik dan metakognisi untuk membuktikan klaim mereka, dan akan diserahkan sebagai bahan kepada penyidik.
“Anda akan tahu bahwa dengan teknologi yang sudah kami jelaskan di buku Jokowi’s White Paper ini, sesungguhnya kebohongan itu tidak ada tempatnya lagi. Orang bisa bohong, tapi kebohongan tidak akan bertahan,” jelasnya.
“Jadi kalau ada orang yang masih mau berbohong dan masih kepingin berbohong, itu kudet, jadul. Karena dengan teknologi digital forensic dan teknologi metakognisi yang saya jelaskan di sini, bahkan lie detector aja sudah tidak dibutuhkan,” tambah Tifa.
Tifa bahkan menantang penyidik untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi yang sebelumnya telah disita sebagai barang bukti, karena menurutnya, sebagai pihak terlapor ia memiliki hak untuk melihat dan menelitinya secara langsung.
“Tapi bentar dulu. Ijazahnya tolong ditaruh di meja depan saya. Saya akan teliti dengan ilmu yang ada di sini. Ilmu ini kami serahkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Jokowi sendiri melaporkan sejumlah pihak atas tuduhan penyebaran fitnah mengenai ijazah palsu. Total terdapat 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan beberapa lainnya.
Presiden Jokowi telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni di Polda Metro Jaya dan Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, pihak kepolisian turut menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh laboratorium forensik.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana, sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Kasus ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi saat ini masih dalam proses penyidikan untuk menentukan tersangka.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu