Roy Suryo Cs Sudah Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Meyusul

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Juli 2025 | 16:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak enam saksi kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (7/7/2025).

Mereka yang diperiksa yakni pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, Egi Sujana, Riza Fadillah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi sebagai saksi terlapor yang diperiksa berdasarkan laporan yang ditarik dari polres jajaran 

“Saksi yang hadir kemarin, yang pertama adalah Saudara HMRF kemudian Dr ES kemudian KTR kemudian yang keempat Dr. RH, yang kelima RE, dan yang ke-6 adalah Saudara RSN,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Mereka yang diperiksa rata-rata menghabiskan waktu kurang lebih 1,5 jam sampai 2 jam dengan beberapa pertanyaan yang telah dilayangkan penyelidik kepada para saksi.

“Kemudian terhadap para saksi ini dilayangkan beberapa pertanyaan berkisar dari 34 sampai 53 pertanyaan,” ucapnya.

Sementara untuk saksi yang pemeriksaan sempat tertunda yaitu dokter Tifa yang meminta untuk ditunda. Sehingga, jadwal pemeriksaan telah dibuat untuk dilangsungkan pada Jumat (11/7/2025) nanti.

“Kemudian ada satu saksi yang diundang Dalam rangka klarifikasi tidak hadir yaitu Dr. TT. Dengan alasan ketidakhadiran, ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan terhadap yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk dilakukan klarifikasi nanti hari Jumat tanggal 11 Juli 2025,” sebutnya.

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mendalami terkait dengan dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Dengan dua objek pertama terkait fitnah dilaporkan Jokowi yang terlapornya masih penyelidikan.

Kemudian untuk objek kedua terkait penghasutan yang telah ditarik laporannya dari Polres Jajaran. Di mana turut tercantum beberapa terlapor salah satunya Roy Suryo.

“Sekali lagi, penyelidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta. Ya, proses penyelidikan ini harus hati-hati. Harus cermat faktanya satu persatu dikumpulkan dari berbagai pihak, dari berbagai saksi,” jelasnya.

Sekadar informasi saat ini penyelidikan polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Setelah beberapa laporan pihak lain yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.

Laporan itu dilayangkan Presiden Jokowi sebagaimana telah melaporkan langsung perihal tuduhan terkait ijazah palsu sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sementara dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan dari hasil penyelidikan jika Ijazah Jokowi yang dipermasalahkan adalah asli. Sehingga untuk kasus tuduhan diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: