KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan 2017–2019.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Meski demikian, Asep belum membeberkan identitas keempat tersangka beserta latar belakangnya.
"Empat tersangkanya," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (8/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut kembali dilanjutkan karena tim penyidik lembaga antirasuah telah menemukan bukti baru.
“Tindakan penyidikan tentu berangkat dari bukti yang ditemukan dari penyidik ya. Sehingga menelusuri kembali pihak mana saja yang diduga berperan dan terlibat dalam dugaan perkara tersebut,” ujar Budi.
Budi mengatakan hasil tindak pidana korupsi tersebut harus dilacak dan KPK ingin menemukan pihak mana saja yang menikmati hasil korupsinya.
Saat ditanya ada berapa tersangkanya dalam kasus yang sudah berjalan sejak 2023 ini, Budi mengaku belum bisa membeberkan identitasnya.
“Nanti, kami update untuk siapa saja tersangkanya. Namun, kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 151 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah telah menggeledah beberapa lokasi.
Di antaranya, Rumah Dinas Bupati Lamongan dan kantor Pemkab Lamongan, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu