Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Hasiholan dan Rustam Effendi Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya. (Foto/Polda Metro Jaya)
Gedung Mapolda Metro Jaya. (Foto/Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hari ini yang dipanggil adalah terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dan Rustam Effendi. 

Pemeriksaan keduanya sebagaimana disampaikan selaku pengacara yang mendampingi, Achmad Khozinudin kalau kedua kliennya diminta kembali untuk melanjutkan pengambilan keterangan sebagai terlapor.

“Ini adalah kali ketiga di tingkat penyidikan. Sebelumnya sudah ada sekitar 8 video yang ditanyakan berkaitan dengan kasus ijazah palsu saudara Joko Widodo dan masih tersisa kira-kira 3 video,” kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Menurut Khozinudin, kliennya akan ditanya terkait dengan kegiatan seputar 15 dan 16 April 2025 yang lalu. Termasuk sejumlah podcast yang menjadi lampiran dalam laporan dilayangkan Jokowi untuk dijelaskan oleh Rismon dan Rustam. 

“Secara substansi, Doktor Rismon Hasiholan Sianipar Telah menjelaskan Secara argumentatif dengan dalil-dalil ilmiah Sesuai dengan kepakarannya Sebagai ahli digital forensik,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Rustam Effendi mengaku kalau panggilan hari ini jadwal yang sempat tertunda, karena sedang berduka orang tuanya meninggal dunia. Sehingga, dalam pemeriksaan hari ini dia akan menyampaikan apa pun yang diketahuinya.

“Jadi buat saya clear ijazah ini diduga dibuat di Pasar Pramuka Ini sudah beredar di kalangan aktivis gitu loh. Jadi buat Pak Jokowi, buat siapapun yang masih kekeh untuk memenjarakan kami Segeralah meminta maaf gitu loh dan bertobat,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan, karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Dengan total telah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Sedangkan untuk Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.

Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: