IM57+ Minta KPK Usut Penerima Manfaat Kasus BJB

Oleh: Panji Septo R
Senin, 13 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute menilai penegakan hukum dugaan korupsi markup iklan Bank BJB seharusnya tidak berhenti pada pihak pelaksana kegiatan semata.

Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri pihak yang menerima keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

“Pada kasus ini saya melihat perlu pertanggungjawaban level penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya pelaksana,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Senin (13/10/2025).

Ia menilai, dalam berbagai kasus korupsi di daerah, sering kali pejabat daerah melakukan tekanan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memenuhi kepentingan tertentu. 

Karena itu penting bagi penyidik untuk memastikan pihak yang paling diuntungkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Sudah seringkali pejabat di daerah melakukan berbagai langkah untuk ‘menekan’ BUMD agar memenuhi kebutuhan yang diminta. Dalam kasus ini, perlu fokus pada siapa yang mendapatkan keuntungan dari korupsi ini,” tegasnya.

Lakso juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada jajaran manajemen BUMD semata, sebab mereka hanya berperan dalam pelaksanaan teknis kegiatan.

“Manajemen BUMD hanyalah bagian dari pelaksanaan, tetapi bukanlah pelaku utama. Jangan sampai seluruh beban justru dibebankan kepada pelaksana fisik,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK sudah mencekal 5 tersangka terkait kasus tersebut. Di antarnya, mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR).

Kemudian, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID).

Lalu, Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) PT BSC Advertising Suhendrik dan Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Sophan Jaya Kusuma (SJK). sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: