Kemedagri Kemenkeu Satu Suara, Dana Daerah Tidak Boleh Mengendap

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Beritanasional/Ahda)
Mendagri Tito Karnavian (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Pemerintah disebut satu suara terkait dana daerah yang harus diserap untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya dan tidak boleh mengendap. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ia bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sepakat tentang hal tersebut. 

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujarnya, kemarin. 

Menurutnya tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  hanya ada perbedaan teknis dalam metode pelaporan.

Ia mengungkap selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

Menurut Tito, selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.

Tito juga menegaskan semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: