Analisis Risiko Fiskal dan Dampak Anggaran Kemenkeu, Pertimbangan Presiden Ambil Keputusan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 03 Juli 2026 | 22:01 WIB
Rapat kerja komisi XI bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, OJK dan BI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja komisi XI bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, OJK dan BI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut selalu menyampaikan analisis risiko fiskal dan dampak anggaran sebagai bahan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan.

Ia memastikan setiap keputusan presiden atas kebijakan strategis selalu dengan mekanisme pembahasan bersama yang mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial hingga kemampuan fiskal negara.

Pun Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijaga tetap berada di bawah batas maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu rasio utang pemerintah masih berada pada tingkat yang aman dibandingkan berbagai negara lain.

“Tahun lalu defisit APBN berada di kisaran 2,81% dari PDB dan tahun ini diperkirakan tetap di bawah 3 persen. Rasio utang pemerintah juga masih sekitar 40 % terhadap PDB sehingga masih berada dalam kategori yang pruden,” terangnya di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama Purbaya juga menyampaikan terkait program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setiap program baru memiliki tantangan pada tahap awal sehingga pengawasan dan penyempurnaan akan terus dilakukan.

"Pemerintah terus melakukan evaluasi agar pelaksanaannya makin efisien dan tepat sasaran"

Pemerintah sambungnya telah melakukan berabagai langkah efisiensi anggaran, memperkuat mekanisme pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan instansi pelaksana agar penggunaan anggaran negara makin akuntabel.

“Pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai kekurangan yang ada. Yang terpenting adalah setiap kelemahan segera diperbaiki dan pengawasannya diperkuat,” tukasnya. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: