Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Pakar Telematika Roy Suryo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Pakar telematika Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait laporan dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sudah naik penyidikan.

Roy diperiksa pertama setelah kasus ini naik penyidikan. Sebelumnya, dia juga telah diperiksa saat kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

"Hanya sampai pada magrib. Kalau magrib tidak selesai, selesai nggak selesai, kita pamit. Silakan dijadwalkan lagi," kata Roy kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025).

Dalam pemeriksaan ini, Roy terlihat santai penuh percaya diri. Bahkan, dia tidak membawa dokumen apa pun yang akan dijadikan penjelasan kepada penyidik. Sebab, dia merasa laporan ini penuh kekeliruan.

"Jadi, hari ini, saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa. Jadi, sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan," tuturnya.

Selain Roy, penyidik memeriksa Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah hari ini. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa pemeriksaan ini menjadi yang pertama setelah kasus resmi naik tahap penyidikan.

"Ini adalah pemeriksaan pertama di tingkat penyidikan. Sebelumnya sudah pernah diperiksa di tingkat penyelidikan," kata pengacara Roy dan lainnya, Ahmad Khozinudin.

Kasus ini menjadi sorotan karena dilaporkan langsung oleh Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Total telah ada 12 orang yang masuk daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lain.

Sementara itu, Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, ijazah SMA dan S-1 Jokowi turut disita untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.

Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Jadi, laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lain dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: