Alasan Kejagung Minta Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut: Untuk Persempit Ruang Gerak

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta agar paspor dari dua tersangka buron yakni Mohamad Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut. Hal ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak keduanya yang berada di luar negeri.
“Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha upayanya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Anang pun sedikit mengklarifikasi terkait penjelasan sebelumnya soal pencabutan paspor yang tidak serta merta keduanya kehilangan kewarganegaraan alias stateless. Tetapi dicabutnya paspor bisa dikatakan keberadaan keduanya adalah ilegal.
“Tetapi yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri atau tidak bisa pergi lagi ke negara lain ketika yang bersangkutan sudah berada di sana. Dan keberadaan yang bersangkutan di sana karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor maka bisa dinyatakan ilegal,” bebernya.
Sehingga seandainya kembali ke İndonesia hanya dua pilihan, yakni menggunakan SPLP, (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang berlaku satu kali. Atau tinggal di sana overstay yang nantinya akan ditindak oleh negara tempat tinggalnya, berujung deportasi.
“Memang itu salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya untuk kembali ke Indonesia dan itu supaya upaya maksimal dari kita,” ucapnya.
Selain itu, Anang juga mengatakan terkait perkembangan red notice Riza Chalid dan Jurist Tan masih berproses. Setelah koordinasi dengan Divhubinter Polri untuk pengajuan secara resmi ke Interpol, Lyon Prancis.
“Red notice ini ketika diterbitkan nantinya apabila diterbitkan oleh Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita,” terang dia.
Berdasarkan catatan paspor dari dua tersangka Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid dan mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan telah dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Setelah keduanya diminta untuk dilakukan pencekalan, usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Di mana Riza Chalid dijerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina -KKKS.
Sementara Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu