Kuasa Hukum Leonardi Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Janggal

BeritaNasional.com - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi merasa janggal dengan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui jika dirinya telah dijerat Kejagung atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur oleh Kemenhan RI tahun 2012-2021 yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Klien kami, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya menjalankan fungsi administratif sesuai perintah atasan dan garis komando struktural, tanpa membuat keputusan substantif independen,” ucap Pengacara Leonardi, Rinto Maha dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Oleh sebab itu, Rinto merasa ada kejanggalan dengan penetapan tersangka kliennya yang saat itu bertugas sebagai PPK. Tetapi menjadi orang yang harus bertanggunghawab atas kasus ini.
“Menjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar terhadap prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum,” beber dia.
Bahkan, Rinto menyatakan seharusnya dalam kasus yang ditangani Kejagung dilimpahkan kepada pejabat sekelas Menteri, dalam hal ini Menteri Pertahanan yang menjabat pada masanya.
“Justru, yang patut bertanggung jawab adalah Menhan saat itu, Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu dan Ketua Tim Penyelamatan Satelit, Mayjen TNI (Purn.) Bambang Hartawan. Klien kami tidak berwenang memenangkan Navayo, hal itu sepenuhnya berada pada PA (pengguna anggaran),” bener dia.
Disisi lain, Rinto menjelaskan Leonardi justru menjadi pihak yang meminta agar perjanjian pengiriman barang dengan Novayo dibatalkan. Hal itu diperkuat dengan Leonardi yang sebelumnya menolak untuk menyetujui kontrak.
Termasuk atas hasil audit BPKP tersebut menyebutkan bahwa, tagihan senilai kurang lebih 16 juta dolar AS yang diajukan Navayo belum pernah dibayarkan oleh Kemhan. Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi atau potential loss, bukan kerugian nyata atau actual loss.
Termasuk perihal Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim invoice tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas perintah seseorang yang tertuang dalam BAP penyidik dan LHP.
“Maka, menyimpulkan adanya ‘pengadaan palsu’ atau ‘invoice palsu’ tanpa adanya pembayaran adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi,” tutur dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka diantaranya Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti diduga terlibat proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) membuat negara merugi hingga kurang lebih Rp300 miliar.
Sementara dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gabor Kuti Szilard (GK), warga negara Hungaria sekaligus CEO Navayo International AG sebagai buronan. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Benar sudah dinyatakan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi Senin (22/9/2025).
Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu