Komisi III: Reformasi Polri Harus Terkoordinasi, Jangan Ada Tumpang Tindih Tim

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding mengingatkan kerja Komite Reformasi Polri yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto jangan sampai tumpang tindih dengan Tim Transformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jangan sampai justru munculnya dua tim menimbulkan masalah baru.
"Bahwa saat ini ada 2 tim dengan visi dan misi yang sama harus dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih. Jangan sampai ada dualisme dalam proses pengawasan reformasi Polri yang dapat menimbulkan masalah baru," ujar Sudding dikutip dari keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi dokumen atau laporan administratif semata. Harus bisa membawa perubahan terhadap organisasi kepolisian.
"Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian," tegas Sudding.
Menurut Sudding, Tim Transformasi Reformasi Polri internal yang beranggotakan perwira aktif Polri itu berisiko menjadi ‘tameng’ yang meredam kritik publik dan meminimalkan reformasi struktural maupun kultural.
"Untuk itu, evaluasi internal harus dikombinasikan dengan kontrol eksternal yang kuat, agar reformasi tidak berhenti pada level administratif," ujarnya.
Sudding memberikan beberapa catatan prioritas yang harus diperhatikan, baik oleh tim internal Polri maupun komite bentukan Presiden.
Pertama terkait transparansi dan akuntabilitas internal. Sudding menegaskan bahwa publik harus memiliki akses yang jelas terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan.
"Kedua, demiliterisasi dan depolitisasi. Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI," ujarnya.
Sudding pun menyinggung penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Menurutnya, Kompolnas, lembaga independen, dan judicial scrutiny (mekanisme pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana) pada KUHAP baru harus memiliki otoritas nyata atas kewenangan penyidikan.
"Kemudian perubahan budaya organisasi. Reformasi harus menyasar pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan," ucap Sudding.
Ia mengingatkan soal target dari Tim Reformasi Polri. Menurut Sudding, keberhasilan reformasi Polri akan diukur dari dampak nyata terhadap perlindungan hak warga dan kepastian hukum, bukan sekadar stempel politik.
"Komite Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah sejarah reformasi 1998 yang belum tuntas," tegas Sudding.
"Dan tentunya harus bisa memastikan Polri mampu menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu