KPK Selidiki Mekanisme Kuota Haji untuk Travel Tanpa Izin

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Oktober 2025 | 09:16 WIB
Jemaah haji tengah melempar jumrah. (Foto/Kemenag)
Jemaah haji tengah melempar jumrah. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya biro travel yang tidak memiliki izin resmi namun tetap bisa mendapatkan kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan ini menjadi salah satu fokus penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Pasalnya, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap dapat memberangkatkan jemaah.

“Diduga ditemukan fakta lain bahwa ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus,” ujar Budi dikutip Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, penyidik kini menelusuri pola atau mekanisme yang memungkinkan biro-biro tanpa izin tersebut memperoleh kuota haji.

Salah satu dugaan yang muncul adalah adanya praktik jual beli kuota antara biro resmi dengan pihak yang tidak berizin.

“Misalnya travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” tuturnya.

“Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut,” imbuh Budi.

Budi menambahkan, kondisi di lapangan sangat beragam, sehingga KPK menilai penting untuk mendalami satu per satu penyelenggara dan biro travel haji.

“Karena memang kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami dari setiap penyelenggara atau biro travel ibadah haji ini,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: