KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Pendamping

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas pendamping.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kuota tersebut sejatinya untuk tenaga kesehatan, pengawas, hingga petugas administrasi. Menurutnya, kuota tersebut diduga dijual kepada calon jemaah, sehingga mengurangi jumlah petugas yang semestinya bertugas membantu dan melayani jemaah haji di Tanah Suci.
Penyidik, kata Budi, menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam distribusi kuota petugas yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Kuota haji yang seharusnya untuk petugas pendamping, kesehatan, pengawas, dan administrasi diperjualbelikan kepada calon jamaah,” ujar Budi dikutip Rabu (8/10/2025).
“Artinya itu menyalahi ketentuan dan tentu mengurangi kualitas pelayanan haji,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, kuota untuk petugas kesehatan yang seharusnya membantu kebutuhan medis jemaah justru dialihkan menjadi kursi tambahan bagi calon jemaah.
“Misalnya, jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan para calon jamaah, tapi kemudian diperjualbelikan,” tuturnya.
Ia mengatakan hal tersebut menyebabkan berkurangnya jumlah petugas kesehatan yang mengawasi jemaah haji.
“Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan. Beragam kondisinya, penyidik perlu mendalami setiap PIHK,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan dugaan jual beli kuota petugas ini masih berkaitan dengan perkara utama terkait diskresi pembagian kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
“Ini masih satu rangkaian. Bongkotnya itu masih soal diskresi atau pembagian kuota tambahan dari total 20 ribu kuota yang dibagi dua, 10 ribu-10 ribu,” pungkas Budi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu