Pemkot Jaksel Beri SP1 ke Pedagang Pasar Burung Barito yang Belum Pindah

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:07 WIB
Pedagang melakukan perawatan burung kakatua di Pasar Hewan Barito, Jakarta Selatan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Pedagang melakukan perawatan burung kakatua di Pasar Hewan Barito, Jakarta Selatan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada para pedagang di Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan pada Selasa (7/10/2025).

Pemberian SP 1 ini dilakukan karena para pedagang masih bertahan di Barito dan belum pindah berdagang di kawasan Sentra Fauna Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. 

Sebagai informasi, para pedagang harus berpindah karena Pasar Burung Barito ikut menjadi wilayah yang akan dibangun dalam proses penggabungan tiga taman, yakni Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser.

Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan Dedi Rohedi mengatakan, SP1 diberikan sesuai instruksi Wali Kota Jakarta Selatan M. Anwar.

"Sudah kita kasih waktunya agak lama dengan tujuan memberikan kesempatan mereka untuk merubah pola pikirnya. Kami pastikan pemerintah selalu memberikan yang terbaik kepada warganya, termasuk pelaku UMKM," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, pemberian SP ini akan diberikan secara bertahap, yakni SP1 berlangsung 7x24 jam. Kemudian, SP2 dengan jangka waktu 3x24 jam dan terkahir SP3 akan berlaku selama 1x24 jam. 

"Setelahnya kita akan terus berkoordinasi dengan unsur terkait untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelas Dedi.

Sementara itu, Kasiops Satpol PP Jakarta Selatan Ali Haryanto menambahkan, pemberian SP1 dilakukan dengan cara menyerahkan langsung kepada pedagang maupun menempelkannya di kios yang sedang tutup. 

"Tentunya yang pimpinan pesan ke kami, harus melakukan pendekatan secara humanis, sudah kami lakukan tadi," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: