KPK Dalami Peran Asosiasi Penyelenggara Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota 2024

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:14 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran asosiasi penyelenggara ibadah haji dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan diarahkan pada mekanisme pemesanan logistik dan akomodasi jemaah yang disebut menggunakan sistem terpusat di bawah kendali asosiasi.

Menurutnya, penyidik telah menelusuri bagaimana sistem dan tata kelola pemesanan kebutuhan jemaah dilakukan melalui aplikasi yang dikelola asosiasi.

“Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus ini, proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya dikelola di asosiasi,” ujar Budi dikutip Rabu (8/10/2025).

“Termasuk bagaimana cara memesan logistik dan akomodasi para jemaah. Oleh karena itu, peran asosiasi cukup penting,” imbuhnya.

Menurutnya, keterangan dari pihak asosiasi menjadi krusial untuk mengurai alur pengelolaan kuota haji, termasuk pendistribusian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel. 

Sejumlah pihak dari asosiasi dan PIHK disebut telah dikonfirmasi, bahkan sebagian telah mengembalikan dana yang diduga terkait perkara ini.

“Beberapa pihak, baik PIHK secara langsung ataupun melalui asosiasi, sebagian juga sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” tuturnya.

Pengembalian uang itu, kata Budi, nantinya akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, KPK mengimbau agar seluruh pihak yang akan dipanggil, baik dari asosiasi maupun biro travel, bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Kami mengimbau pihak asosiasi dan biro travel yang nanti akan dipanggil untuk dapat kooperatif agar proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” kata dia.

Budi menambahkan, penyidik juga mendalami temuan adanya biro travel yang tidak memiliki izin resmi namun tetap bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.

“Jumlah PIHK di Indonesia cukup banyak, sekitar 400-an. Namun ditemukan fakta adanya biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan haji khusus. Ini juga sedang kami telusuri,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: