Kejagung Sita Aset Rp35,1 Miliar Milik Tersangka TPPU Zarof Ricar

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 18 September 2025 | 21:10 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zarof Ricar. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp35,1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan terdapat tujuh bidang tanah dengan total luas 13.362 meter persegi yang berlokasi di Pekanbaru, Riau.

"Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar, 35 lebih perkiraan," ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anang merinci lima bidang tanah berada di Kecamatan Marpoyan Damai, Tangkerang Tengah, Pekanbaru, dengan hak milik atas nama anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini.

Selain itu, terdapat dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, atas nama Ronny, dengan luas mencapai 2.458 meter persegi. Adapun penyitaan aset ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025).

"Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Bina Widya ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama anak tersangka ini RBP. Luasnya 2.428 m2," pungkas Anang.

Sebagai informasi, perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi yang berlangsung pada periode 2010–2022.

Dalam kasus tersebut, mantan pejabat MA itu awalnya divonis 16 tahun penjara. Hukuman kemudian diperberat menjadi 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/7/2025).

sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: