Kejagung Buka Peluang Panggil Kembali Azwar Anas Terkait Kasus Laptop Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 30 September 2025 | 13:08 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemeriksaan terhadap Mantan MenpanRB Abdullah Azwar Anas atas kasus dugaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbud Ristek, proyek laptop Chromebook sempat menyita perhatian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespon terkait peluang Azwar Anas yang bakal kembali diperiksa sebagai saksi selaku jabatan Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

"Terakhir kan baru kemarin dipisahkan itu dengan kapasitas sebagai saksi saat yang bersangkut menjabat kepala LKPP. Sementara penyidik baru sekali," kata Kapuspenkum, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Selasa (30/9/2025).

Menurut Anang, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Azwar Anas. Namun semua tergantung kebutuhan penyidik yang saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara.

"Apabila nanti kemudian hari masih dibutuhkan untuk melengkapi pastinya akan dipanggil kembali," tuturnya.

Sementara Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN RB RI) Abdullah Azwar Anas sudah buka suara terkait dengan pemeriksaanya sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (24/9/2025).

Azwar Anas mengaku dirinya diperiksa bukan kapasitas sebagai Mantan Menteri, melainkan sebagai Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami sebagai kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Azwar Anas saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Keteranganya diperlukan sebagai saksi atas kasus korupsi dugaan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbud Ristek, proyek laptop Chromebook,  

“Adapun proses pembelian barang/jasa dilakukan masing-masing K/L maupun Pemda,” ujarnya.

Total Tersangka

Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.

Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: