Jaksa Agung Tegaskan Kejari Jaksel Terus Cari Silfester Matutina untuk Dieksekusi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 02 September 2025 | 12:07 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan terkait dengan proses eksekusi terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina saat ini masih dalam proses pencarian yang bersangkutan.

“Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin saat ditanya awak media, Selasa (2/9/2025).

Bahkan, Burhanuddin menyebut dirinya telah memerintahkan Kepala Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. Meski demikian yang bersangkutan saat ini masih dalam pencarian.

“Sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencarikan. kita mencari terus,” tuturnya.

Adapun sedianya Silfester Matutina telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (20/8/2025). Namun tidak hadir, sehingga PK diajukan pun ditolak majelis hakim.

Kendati begitu, sedianya pihak Kejaksaan Agung telah berkali-kali menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Silfester telah diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan selaku pihak yang berwenang.

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.

Disisi lain, Anang juga sempat menjelaskan selaku Mantan Kepala Kajari Jaksel sedianya telah melakukan upaya eksekusi terhadap Silfester pada 2019 dengan surat perintah eksekusi. Namun, petugas mengalami kendala Silfester sempat hilang tidak ditemukan.

"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," kata Anang.

Dilanjutkan Anang setelah Silfester tidak ditemukan, Indonesia menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas dan kegiatan termasuk eksekusi narapidana. 

"Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan," imbuhnya.

Meski begitu, Anang secara tegas membantah apabila alasan tidak dilakukannya penahanan atau eksekusi terhadap Silfester, karena tekanan faktor politik. 

"Tidak ada (tekanan politik]) Pas setelah Covid (sudah tak jabat Kajari Jaksel),” pungkas Anang.

Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Dengan menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

Alhasil, Silfester dinyatakan bersalah atas sampai akhirnya divonis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: