IM57+ Siap Kembali ke KPK, Momentum Harus Dimanfaatkan Presiden

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyatakan bersama 56 mantan pegawai lainnya bersedia kembali bertugas di lembaga antirasuah.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi meluasnya aspirasi publik agar 57 pegawai yang sebelumnya disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diaktifkan kembali.

“Benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (19/10/2025).

Ia menegaskan 57 pegawai KPK tersebut merupakan korban diskriminasi melalui rekayasa TWK pada era kepemimpinan Firli Bahuri.

Menurutnya, momentum pengaktifan kembali para pegawai harus dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto dan KPK di bawah pimpinan Setyo Budiyanto untuk menunjukkan perubahan nyata.

“Momentum mengaktifkan 57 pegawai harus dimanfaatkan Presiden Prabowo dan KPK RI,” tuturnya. 

“Sebagai pembuktian yang nyata bahwa era ini tidak sama dengan era korup masa pimpinan Firli Bahuri yang saat ini telah menjadi tersangka korupsi di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Menurut dia, perlu ada garis tegas yang memisahkan kepemimpinan KPK saat ini dengan masa lalu yang penuh kontroversi.

“Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto, harus ada pembeda antara KPK masa kelam dan KPK era yang tercerahkan,” tegasnya.

Langkah paling konkret menunjukkan perbedaan tersebut yakni dengan mengembalikan hak konstitusional para mantan pegawai KPK yang diberhentikan secara tidak adil.

“Hal yang paling kongkret membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal,” kata dia.

KPK era Firli juga memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia para 57 pegawai lembaga antirasuah.

Praswad menilai langkah tegas mengembalikan eks pegawai akan menjadi bukti kuat bahwa KPK di era pemerintahan Prabowo telah berubah dan memiliki kemauan memerbaiki diri.

“Perbedaan mendasar ini terletak pada komitmen untuk melindungi para pejuang antikorupsi, bukan merangkul mereka yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: