KPK Perpanjang Penahanan Noel Tersangka Pemerasan di Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang penahanan tersangka pemerasan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).
Noel merupakan tersangka pemerasan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, perpanjagan kedua tersebut berlaku 30 hari ke depan untuk memperdalam penyidikan kasus yang menjerat Noel di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (19/10/2025).
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Dalam OTT itu, sebanyak 14 tersangka diamankan.
Pada malam itu, 11 tersangka termasuk Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengungkap praktik pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
Dalam proses penerbitan sertifikat K3, biaya sertifikasi dibuat berlipat dan hasilnya mengalir ke sejumlah pejabat, dengan total mencapai sekitar Rp 81 miliar.
Seorang ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, diduga menjadi otak utama kasus ini.
Ia disebut menerima sekitar Rp 69 miliar untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian mobil mewah dan setoran ke pihak lain.
Sementara itu, Noel diduga menerima bagian senilai Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT.
Ia bahkan menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah bentuk pemerasan serta berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo kemudian secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu