Kejagung Tanggapi Klaim Kasus Silfester Matutina Kedaluwarsa: Jaksa Fokus Cari Keberadaan Terpidana

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi respon terkait pernyataan pengacara Terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina bahwa kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah kedaluwarsa.
"Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi. Ya, kalau penasihat hukum itu silahkan berpendapat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kendati demikian, Anang enggan menanggapi lebih lanjut soal klaim dari pengacara. Karena yang saat ini difokuskan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mencari keberadaan Silfester.
"Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," tutur dia.
Sebelumnya, pengacara Silfester Lechumanan menyebut proses eksekusi terhadap kliennya sudah tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
Menurutnya, argumen itu juga diperjelas dengan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) yang telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Dengan menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Alhasil, Silfester dinyatakan bersalah atas sampai akhirnya divonis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.
Setelah itu dirinya pun mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (20/8/2025). Namun tidak hadir, sehingga PK diajukan pun ditolak majelis hakim.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkali-kali menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Silfester telah diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan selaku pihak yang berwenang.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu