Polda Maluku Tindak Tegas Bripka RN Terkait Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja 16 Tahun

BeritaNasional.com - Seorang anggota Brimob berinisial Bripka RN harus berurusan dengan Propam Polda Maluku setelah kasus dugaan kekerasan seksualnya yang melecehkan remaja 16 tahun di Kota Ambon, Maluku terbongkar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan jika Bripka RN telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
"Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN,” kata Rositah dalam keteranganya, Sabtu (11/10/2025).
Langkah Patsus terhadap Bripka RN merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan setelah memeriksa korban, saksi-saksi, serta terlapor.
“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," ujarnya.
Saat ini, penyidik Propam Polda Maluku masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada dan pengembangan kasus dugaan pemerkosaan ini.
"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik," tutur dia.
Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik," tegasnya.
Polda Maluku juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya.
Adapun, aksi Bripka RN yang telah memperkosa korban berlangsung di dalam kios milik pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 September 2025 lalu.
Setelah itu, Bripka RN ternyata kembali melakukan aksi kekerasan seksual tersebut kepada korban. Sampai akhirnya, kasus ini terbongkar dan Bripka RN pun telah dilaporkan ke Propam Polri.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu