Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penikaman Nus Kei
BeritaNasional.com - Polda Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) yang saat ini ditahan.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” kata Rositah saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Keduanya turut dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan sesuai pasal 459 yumto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Iya (pasal pembunuhan berencana dan atau penganiayaan),” kata Rositah.
Sebelumnya, kasus penikaman oleh Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan terhadap Nus Kei diduga akibat motif balas dendam. Sebab, korban disebut menjadi otak pembunuhan Fenansius Wadanubun alias Dani Holat pada 2020 di kawasan, Bekasi Jawa Barat.
Hingga akhirnya, kedua pelaku melancarkan penikaman terhadap Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun, Kabupaten Maluku Utara, sekira pukul 11:25 WIT pada Minggu (19/4/2026).
Saat itu, Nus Kei sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dialami.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







