Kapolda Maluku Minta Maaf atas Kasus Penganiayaan Anggota Brimob kepada Siswa
BeritaNasional.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggotanya.
Permintaan maaf ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara inisial AT (14) yang berujung meninggal dunia.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Dadang dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2025).
Di mana, Bripda MS telah diamankan untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Hal ini dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum pidana.
Sejalan dengan pidana, proses sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Maluku juga sedang berjalan. Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka sanksi tegas diberikan bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Pada kesempatan lain, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan kasus turut dipantau Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk memastikan penanganan dan rangkaian kasus berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku telah bertolak ke Kota Tual lokasi penganiayaan guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta mengawasi personel.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rositah.
Atas kejadian ini, Rositah menegaskan kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
“Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Siswa MTsN Maluku Tenggara AT (14) tewas setelah terjatuh dari motornya usai dipukul menggunakan helm oleh Bripka MS di Jalan Marren Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Bripka MS melakukan hal tersebut karena mengira korban bersama kakaknya, NK (15), yang merupakan pelaku balap liar. Kebetulan, jalan tersebut tengah dijaga anggota Brimob karena sempat dijadikan area balapan liar.
Namun, sayang, nyawa AT tidak tertolong akibat luka yang diderita. Sementara itu, NK harus mengalami luka cukup parah akibat aksi penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota yang menuduhnya pelaku balapan liar.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







