Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Perampasan Barang dengan Modus Tuduhan Palsu
BeritaNasional.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial AA yang merupakan pelaku perampasan barang berharga dengan modus tuduhan palsu pelecehan terhadap korban.
"Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Salah seorang pelaku sempat terekam kamera CCTV saat beraksi hingga viral di media sosial di kawasan Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2026.
AA terekam memakai sepeda motor memepet korban dengan menuduh telah melecehkan adiknya. Setelah itu, pelaku mengancam dan meminta korban naik motornya.
"Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri," ucap Budi.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan gang sempit di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026).
"Tanpa perlawanan pelaku yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak dapat berkutik. Ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku telah melakukan aksi perampasan seperti ini sebanyak empat kali. Dengan target korban dan wilayah yang berbeda-beda.
"Mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai dan aksi terakhirnya di Ciledug," tandasnya.
Dari kasus ini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara itu, pelaku telah dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun kurungan penjara.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







