Polda Maluku Kembangkan Kasus Penikaman Nus Kei, Ancaman Seumur Hidup Menanti Pelaku

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 April 2026 | 09:17 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polda Maluku masih mengusut kasus pembunuhan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang meninggal dunia akibat ditikam.

Saat ini, ada dua pelaku yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) yang ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan bersama enam saksi lainnya di Polres Maluku Tenggara sebelum dipindahkan ke Polda Maluku pada Senin (20/4/2026) kemarin .

“Kedua terduga pelaku sudah diterbangkan dari bandara kibrah menuju ke Bandara Pattimura dan telah tiba di Kota Ambon. Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan tambahan di kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku,” terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dikutip Selasa (21/4/2026).

Rositah menyebut dalam kasus ini pasal yang didalami penyidik adalah tindak pidana pembunuhan berencana hingga penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang 

"Kedua tersangka adalah pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang,” jelasnya.

Sebagaimana dimaksud pasal 459 yumto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Terkait kepastian pasal yang akan dijerat, akan diputuskan dalam gelar perkara yang telah dijadwalkan penyidik terhadap kedua pelaku. Setelah nanti ditetapkan sebagai tersangka Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan bakal ditahan di Rutan Polda Maluku.

Tidak lupa atas kejadian ini, kepada keluarga korban diimbau untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke aparat kepolisian, demi menjaga situasi Kamtibmas di masyarakat.

“Kami menghimbau untuk sama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus penikaman oleh Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan terhadap Nus Kei diduga akibat motif balas dendam. Karena korban disebut menjadi otak pembunuhan Fenansius Wadanubun alias Dani Holat pada 2020 di kawasan, Bekasi Jawa Barat.

Hingga akhirnya kedua pelaku pun melancarkan aksi penikaman terhadap Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Utara sekira pukul 11:25 WIT pada Minggu (19/4/2026).

Saat itu Nus Kei sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dialami.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: