Pemerintah Wajibkan Game Cantumkan Klasifikasi Usia Mulai 2026, Orang Tua Wajib Awasi

Oleh: Kiswondari
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Pemerintah wajibkan game cantumkan klasifikasi usia mulai 2026-Ilustrasi. (BeritaNasional/Pixabay)
Pemerintah wajibkan game cantumkan klasifikasi usia mulai 2026-Ilustrasi. (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com - Maraknya aksi kriminal yang melibatkan anak-anak karena gim (game), pemerintah bakal mewajibkan setiap gim untuk mencantumkan label klasifikasi usia penggunanya guna melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usianya. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah kepada wartawan di Badung, Bali, Jumat (10/10) kemarin. 

"Jadi nanti akan kita umumkan, mulai Januari tahun depan semua gim harus di-rating (diklasifikasi) berdasarkan usianya masing-masing. Nanti dari setiap gim yang ada di Indonesia itu wajib mencantumkan klasifikasinya, diperuntukkan untuk usia berapa," kata Edwin yang dikutip Beritanasional.co, Sabtu (11/10/2025).

Dia menerangkan, klasifikasi berdasarkan konten dan kelompok usia pada gim diatur dalam Indonesia Game Rating System (IGRS) yang bakal diumumkan besok, Sabtu (11/10), dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX). Dan setiap pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia gim buatannya. 

Setelah itu, sambung Edwin, pemerintah melalui Komdigi akan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten yang ditampilkan. Adapun klasifikasi kelompok usia akan terdiri atas label 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.

"Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+," jelasnya.

Apabila ditemukan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasinya, dia menegaskan, Komdigi akan meminta klasifikasi gim tersebut disesuaikan dengan isi kontennya. Namun, apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, maka Kemkomdigi akan menutup akses gim tersebut.

"Semua gim di semua platform, mau gim yang dibuat ataupun user-generated content selama itu yang memainkan anak-anak Indonesia, diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan (label usia)," tegas Edwin.

Ia pun menyoroti maraknya anak-anak yang masih bisa mengakses gim tidak sesuai dengan umurnya menggunakan identitas milik orang tua atau kerabat mereka yang lebih tua.

Edwin menyebutkan tidak jarang akun gim yang mencantumkan usia dewasa justru dimainkan oleh anak-anak karena identitas yang digunakan adalah biodata orang tua atau kakaknya.

Oleh karenanya, Edwin mengimbau orang tua maupun anggota keluarga lainnya untuk memastikan anak-anak tidak mengakses gim yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Saya minta nanti juga sosialisasi orang tua, jaga anak-anak mereka, jaga cucu-cucunya, jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan untuk memainkan gim atau login, ataupun mendaftar ke gim-gim yang dilarang itu anak-anak,” imbaunya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: