Kemen Imipas: Belum Ada Permintaan Pencekalan Silfester Matutina

BeritaNasional.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengajukan pencekalan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
"Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina)," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat dikonfirmasi Kamis (4/9/2025).
Kendati demikian, Agus mengaku tidak mengetahui keberadaan dari Silfester. Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan tracking terhadap seseorang apabila tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
“Tidak boleh saya track individu tanpa ada permintaan dari APH,” ucapnya.
Secara terpisah, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman juga membenarkan belum ada permintaan pencekalan. Dia menyebut, data terkait Silfester dari perlintasan yang ada, masih di Indonesia.
"Tidak ada (pencekalan). Masih di Indonesia (Silfester)," jelasnya.
Kejagung Masih Cari
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan terkait proses eksekusi terpidana Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina saat ini masih dalam proses pencarian yang bersangkutan.
“Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin saat ditanya awak media, Selasa (2/9/2025).
Bahkan, Burhanuddin menyebut dirinya telah memerintahkan Kepala Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. Meski demikian yang bersangkutan saat ini masih dalam pencarian.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” tuturnya.
Adapun sedianya Silfester Matutina telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (20/8/2025). Namun tidak hadir, sehingga PK diajukan pun ditolak majelis hakim.
Kendati begitu, sedianya pihak Kejaksaan Agung telah berkali-kali menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Silfester telah diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan selaku pihak yang berwenang.
"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.
Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Dengan menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Alhasil, Silfester dinyatakan bersalah atas sampai akhirnya divonis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu