Tuntutan Rakyat Sudah Didengar Presiden, Wiranto: Kita Percayakan Keputusan kepada Beliau

BeritaNasional.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam aksi demonstrasi telah didengar oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden selalu terbuka terhadap aspirasi publik dan berupaya meresponsnya sesuai dengan kemampuan pemerintah.
“Apa yang diminta oleh para pendemo, oleh masyarakat, tentu selalu didengar oleh Presiden. Presiden juga tentu sedapat mungkin mendengarkan itu, kemudian memenuhi apa yang diminta,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Namun demikian, Wiranto mengingatkan bahwa tidak semua tuntutan bisa dipenuhi sekaligus. Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan keputusan kepada Presiden.
“Tentunya tidak serentak semua dipenuhi. Kalau semua permintaan dipenuhi juga repot. Oleh karena itu, tentu kita menyerahkan saja kepada Presiden,” ujarnya.
Wiranto menambahkan, Presiden Prabowo sangat memperhatikan dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
Menurutnya, sejumlah tuntutan juga akan dibahas dalam pertemuan yang dijadwalkan sore ini di Istana Kepresidenan.
“Saya tentu akan menghadap beliau, dipanggil beliau, dan akan membicarakan hal-hal apa saja yang sebenarnya harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi semua ini,” ucapnya.
Adapun koalisi sipil sebelumnya telah merumuskan dokumen bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, dan Empati” sebagai respons atas aksi unjuk rasa selama sepekan terakhir.
Mereka meminta 17 tuntutan utama segera dipenuhi paling lambat 5 September, sementara delapan tuntutan tambahan ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu tahun, hingga Agustus 2026.
Beberapa poin tuntutan tersebut antara lain mencakup penarikan TNI dari pengamanan sipil, pembentukan tim investigasi atas kematian demonstran, penghentian tindakan represif aparat, hingga percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu