Pimpinan DPR Setujui Usulan MKD Hentikan Gaji Anggota Nonaktif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 September 2025 | 16:40 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pimpinan DPR telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan. Surat tersebut telah diterima melalui Sekretariat Jenderal DPR.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkap bahwa pimpinan telah setuju untuk menindaklanjuti surat dari MKD tersebut.

"Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Indra tidak menjelaskan apakah penghentian gaji dan tunjangan anggota dewan yang Nonaktif itu hanya untuk sementara waktu atau tidak.

Sekretariat Jenderal DPR hanya menindaklanjuti keputusan untuk telah diambil pimpinan.

"Saat ini tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," kata Indra.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang berisi permintaan untuk menghentikan pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan bahwa penghentian gaji dan tunjangan tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing. Kemungkinan jumlah tersebut bertambah masih terbuka.

“Kita nggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman lagi, siapa saja yang bakal kita panggil,” ujar Dek Gam.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: