Komisi III DPR RI Bakal Sinergikan Revisi KUHAP dengan Hukum Aceh

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal disinkronisasikan dengan hukum Aceh atau qanun. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN).

Habiburokhman mengatakan, dalam draf KUHAP nanti akan diformulasikan pasal yang mengatur antara KUHAP dengan hukum Aceh.

"Nanti bisa diformulasikan norma pasal yang secara rinci mengatur bagaimana sinkronisasi qanun dengan RKUHAP yang akan datang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Habiburokhman menyinggung ada asa hukum bahwa seseorang tidak bisa diadili dua kali. Maka itu perlu diatur hubungan proses hukum melalui hukum adat seperti qanun dengan KUHAP.

"Tidak boleh satu orang dihukum dua kali terhadap peristiwa hukum yang sama," ujarnya.

Menurut Habiburokhman tidak ada masalah antara KUHAP dengan hukum Aceh karena sama-sama menerapkan keadilan restoratif yang sudah dipraktikan dalam tindak pidana ringan di Aceh. Hanya perlu disinergikan.

"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP ini adalah prinsip restoratif justice," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan AMAN Muhammad Fadli menyampaikan aspirasi bahwa revisi KUHAP masih bertabrakan dengan hukum adat.

Dia menyebut ada 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan melalui hukum adat yang seharusnya tidak lagi boleh dilakukan penegakan hukum oleh aparat.

Ia mencontohkan kasus di Aceh ketika beberapa kasus sudah diselesaikan secara adat, masih dilaporkan ke penegak hukum.

"Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu," ujar Falih.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: