Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Status ASN Kepsek SMAN 1 Cimarga Nonaktif Dipertaruhkan

BeritaNasional.com - Status ASN Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten nonaktif, Dini Fitria kini dipertaruhkan, buntut dari dugaan dirinya menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerjunkan tim untuk mengklarifikasi insiden itu, dan hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Lukman mengatakan, tim sudah diterjunkan sejak Selasa (14/10) untuk meminta keterangan dari siswa, guru, dan komite sekolah. Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian secara objektif dan proporsional.
“Kami sudah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah,” kata Lukman di Kota Serang, Banten, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penyebab insiden yang sempat memicu aksi mogok belajar para siswa. Berdasarkan laporan awal, peristiwa itu berawal dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang ditemukan merokok di belakang sekolah.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujarnya.
Untuk menjaga suasana sekolah tetap kondusif, Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berjalan.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada BKD untuk menentukan status kepegawaian kepala sekolah. Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi sesuai aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” katanya.
Meski demikian, Lukman menegaskan pentingnya penegakan tata tertib di sekolah, termasuk larangan merokok bagi siswa. Ia menilai pelanggaran terhadap aturan tersebut juga perlu ditindak dengan pembinaan agar tidak terulang.
“Tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok siswa. Siswa yang melanggar akan diberi teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Lukman.
Larangan merokok di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, untuk merokok, menjual, atau mempromosikan produk rokok di area sekolah.
Pemprov Banten memastikan seluruh penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain pemeriksaan internal oleh Disdikbud, kasus ini juga tengah dalam pendalaman aparat kepolisian.
Pemerintah menegaskan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, sementara kedisiplinan dan keteladanan tetap menjadi fondasi utama dunia pendidikan.
Sumber: Antara
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu