Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 16:00 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan KPK, Jakarta,Kamis (7/8/2025).   (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan KPK, Jakarta,Kamis (7/8/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini dilakukan dalam pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem, setelah kurang lebih 120 saksi dan empat ahli dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Sehingga untuk kepentingan pengembangan penyidikan, Nadiem saat ini dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya 

Sementara untuk kasus ini, total telah ada empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: