Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai

Oleh: Panji Septo R
Senin, 13 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Beritanasional/Bachtiar)
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, putusan teraebut membuktikan penetapan dan penahanan menteri era Presiden Joko Widodo itu sah secara hukum.

“Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana, ya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Anang menjelaskan, setelah putusan ini, pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem. 

Ia menambahkan, mantan Mendikbudristek itu juga telah menuntaskan masa pembantaran pasca menjalani operasi.

“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumtion of innocence ya,” kata Anang.

Ia menegaskan, Kejagung akan tetap profesional dalam menangani perkara tersebut, dengan memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Hakim tunggal Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook.

“Satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Ketut.

Dengan keputusan ini, proses penyidikan terhadap mantan menteri di era Presiden Joko Widodo tersebut akan tetap berlanjut di Kejagung.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. 

"Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: