Orang Tua Nadiem Makarim Singgung Nama Hasto dan Tom Lembong Usai Praperadilan Ditolak

Oleh: Panji Septo R
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Atika Algadri, ibu dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, menyinggung nama Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan putranya.

Menurutnya, apa yang terjadi kepada dua politisi tersebut saat ini juga sedang menyasar buah hatinya. Ia bahkan mengklaim banyak orang lain yang menghadapi situasi serupa.

“Nadiem hanya salah satu contohnya, masih banyak orang lain yang mengalami hal serupa. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, dan banyak lagi. Mohon dibantu doa saja,” ujar Atika di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Atika menegaskan bahwa Nadiem menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan penuh integritas dan menjunjung nilai moral yang tinggi.

“Kami yakin anak kami bekerja dengan bersih, jujur, dan berpegang pada prinsip moral demi kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan dan kebenaran, tidak hanya bagi Nadiem tetapi juga demi kepastian hukum di Indonesia.

Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut, namun tetap optimistis dan mendukung perjuangan anaknya.

“Syukurlah Nadiem masih kuat dan mampu bertahan menghadapi semua ini,” kata Nono.

Sebelumnya, hakim tunggal Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.

“Satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Ketut dalam persidangan.

Dengan putusan ini, penyidikan terhadap mantan menteri di era Presiden Joko Widodo itu akan terus berlanjut di Kejaksaan Agung.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mencari bukti dan memperjelas tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum, sehingga sah menurut hukum,” jelasnyasinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: