Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Nadiem Makarim: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi digitalisasi terkait proyek laptop Chromebook.
Nadiem yang diperiksa sejak pukul 11.40 WIB tadi siang, dengan balutan rompi khas tahanan Kejaksaan RI lengkap borgol di tangan. Baru selesai diperiksa setelah 10 jam Nadiem keluar sekira pukul 22.02 WIB.
Dalam kesempatan itu, Nadiem sempat berujar bahwa proses pemeriksaan telah berjalan lancar. Dia pun yakin jika pada waktunya kebenaran dalam kasus yang telah menyeretnya akan terbuka.
"Terima Kasihku, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” ujar dia kepada awak media, Selasa (14/10/2025) malam.
Tidak jelas apa yang dimaksud soal kebenaran, namun Nadiem memilih tetap melanjutkan masuk ke mobil tahanan. Sambil mengucapkan terimakasih dan memohon dukungan atas kasus yang dihadapinya.
“Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," ujar Nadiem.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan jika pemeriksaan Nadiem adalah perdana sebagai tersangka. Hal ini diperlukan penyidik untuk mendalami hasil pemeriksaan saksi sebelumnya.
“Diperiksa sebagai tersangka. Tentunya pendalaman dari pemeriksaan- pemeriksaan sebelumnya. (Materinya) Ya itu penyidik yang punya,” jelasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.
Sementara khusus untuk Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hasilnya ditolak, dan tetap menyatakan penetapan status tersangka Nadiem sah dan tidak digugurkan.
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu