KPK Dalami Kasus Pemerasan TKA, Periksa Direktur Pengendalian TKA Era Hanif Dhakiri

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yakni Rahmawati Yaunidar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan Rahmawati mengenai proses dan praktik penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
“Pemanggilan terhadap saksi adalah karena pengetahuannya. Apa yang dia ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, penyidik menelusuri lebih dalam tata cara serta mekanisme penerbitan RPTKA di Kemnaker, termasuk potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Termasuk terkait dengan RPTKA, artinya terkait dengan bagaimana praktik-praktik, mekanisme, dan prosedur dalam penerbitan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain memeriksa pejabat di Kemnaker, penyidik juga mendalami keterangan dari pihak agen TKA yang pernah mengurus dokumen RPTKA.
Keterangan para agen ini diperlukan untuk mengetahui pengalaman mereka dalam proses administrasi di kementerian tersebut.
“Sehingga penyidik juga mendalami pihak-pihak dari agen TKA. Apa yang dialami ketika para agen TKA ini melakukan permohonan pengurusan dokumen RPTKA di Kemnaker,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dengan rincian sebagai berikut:
1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar
2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta
4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar
7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi total penerimaan dana oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang berasal dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu