Praperadilan Ditolak, Begini Respons Nadiem Makarim

BeritaNasional.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim menerima hasil putusan praperadilannya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/10) kemarin.
"Mohon doa saja saya menerima hasilnya, mohon doanya terima kasih," kata Nadiem di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Nadiem pun meminta dukungan dari semua pihak untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya. Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para guru dan ojek online (ojol).
"Mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol," imbuh Nadiem.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
“Satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim tunggal Ketut Darpawan dalam persidangan.
Dengan putusan ini, penyidikan terhadap mantan menteri di era Presiden Joko Widodo itu akan terus berlanjut di Kejaksaan Agung.
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mencari bukti dan memperjelas tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum, sehingga sah menurut hukum,” jelasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu