Hendri Antoro Dicopot dari Kajari Jakbar karena Lalai, Kejagung Belum Temukan Unsur Pidana

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Hendri dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan skandal penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," kata Anang dikutip Sabtu (11/10/2025).
Menurut Anang, Hendri selaku pimpinan apabila menjalankan tugasnya dengan baik, maka kasus penggelapan barang bukti itu tidak akan terjadi atau bahkan bisa dicegah.
Oleh karena itu, Anang menegaskan bahwa pencopotan Hendri sebagai Kajari Jakbar merupakan sanksi terberat yang telah diberikan. Akibat dari kelalaian dalam menjalani tugasnya.
"Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu," ujarnya.
Sedangkan terkait dugaan pidana, Anang menyatakan sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri itu. Karena dari penyidikan aktor utama adalah jaksa Azam Akhmad Akhsya.
"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu," tukas dia.
Sebagai informasi, Azam telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia terbukti menggelapkan uang barang bukti bersama dua pengacara korban investasi bodong senilai Rp23,9 miliar.
Sementara untuk posisi Kejari Jakbar yang ditinggal Hendri kini telah dijabat Aspidsus Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu