Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Masih Diproses, Dialog Sosial hingga Putusan MK Jadi Pertimbangan

BeritaNasional.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung intensif dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta masyarakat untuk bersabar karena pemerintah sedang mematangkan konsep, mengkaji data, dan melakukan dialog sosial sebelum menetapkan keputusan.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli yang dikutip dari Antaranews pada Sabtu (11/10/2025).
Dialog Sosial dan Tuntutan Buruh
Yassierli menjelaskan bahwa proses penetapan UMP tahun 2026 tidak hanya melibatkan kajian akademis, tetapi juga mengedepankan dialog sosial. Pemerintah aktif mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak, yaitu perwakilan buruh/pekerja dan dunia usaha.
Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai menyelenggarakan rapat-rapat terkait hal ini.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah menyuarakan usulan kenaikan UMP yang signifikan. Said Iqbal mengusulkan agar upah minimum tahun 2026 naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.
Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Menaker Yassierli menilai bahwa masih ada cukup waktu untuk merumuskan aturan terbaik terkait UMP 2026, yang harus mempertimbangkan usulan, kajian mendalam, dan faktor regulasi.
“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” ujar Yassierli.
Faktor regulasi yang paling utama adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Yassierli memastikan pemerintah akan mematuhi putusan tersebut dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Sesuai Putusan MK, formula kenaikan UMP harus memperhitungkan tiga komponen: nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu