Nadiem Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung Usai Operasi

BeritaNasional.com - Usai dioperasi, tersangka Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam kesempatan ini, Nadiem terlihat lesu saat tiba di Kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa saat ini masih dalam pemulihan pasca operasi fistula perianal.
"Terima kasih sudah mulai masih pemulihan," kata Nadiem saat ditemui wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (14/10/2025).
Sementara terkait hasil putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang ditolak, Nadiem mengaku menerima. Dia pun meminta dukungan dari semua pihak, dan menyampaikan terima kasih atas dukungan guru dan ojek online kepada dirinya.
"Mohon doa saja saya menerima hasilnya, mohon doanya terima kasih. Mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol," ujar Nadiem.
Disisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan jika Nadiem tengah diperiksa perdana sebagai tersangka. Dengan agenda untuk melengkapi berkas untuk nantinya dilimpahkan.
“Iya hari ini diperiksa. Sebagai tersangka,” kata dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
“Satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim tunggal Ketut Darpawan dalam persidangan.
Dengan putusan ini, penyidikan terhadap mantan menteri di era Presiden Joko Widodo itu akan terus berlanjut di Kejaksaan Agung.
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mencari bukti dan memperjelas tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum, sehingga sah menurut hukum,” jelasnya.
Dengan begitu, kasus korupsi Chromebook yang telah menjerat Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berlanjut. Dengan proses kelengkapan berkas untuk nantinya pokok perkara naik ke persidangan.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu