Pemprov DKI Siapkan Pergub Larangan Dagang dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, ia akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Ibu Kota Jakarta.

Rencana itu disampaikan Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Tadi saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu satu bulan Pergub ini selesai. Isinya terkait larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing maupun kucing di Jakarta,” kata Pramono.

Selain melalui Pergub, Pramono juga akan berkoordinasi dengan DPRD DKI agar aturan serupa dapat dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Kalau perda, nanti akan kami usulkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kebetulan juga ada Ibu Francine, anggota DPRD Provinsi DKI yang merupakan penggiat isu ini. Mudah-mudahan akan bersambut di DPRD,” ujar Pramono.

Pramono menjelaskan, dasar hukum larangan konsumsi daging anjing sebenarnya sudah tercantum dalam peraturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dua undang-undang itu menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ucap Pramono.

Di kesempatan yang sama, COO Jakarta Animal Aid Network (JAAN) sekaligus Program Manager Dog Meat Free Indonesia Merry Ferdianadez menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

“Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sangat penting karena berkaitan dengan penyebaran rabies di Indonesia. Kondisi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera dihentikan,” ujar Merry.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: