Hari Ini, Silfester Matutina Jalani Sidang PK di PN Jaksel

BeritaNasional.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terpinda Silfester Matutina akan diselenggarakan Rabu (20/8/2025) hari ini.
Kabar itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten bahwa PK akan digelar sesuai jadwal waktu sidang diselenggarakan sekira pukul 13.00 WIB.
"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," ucap Rio saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna buka suara terkait sidang yang akan berlangsung. Hal ini turut merespon pertanyaan perihal lamanya eksekusi Silfester oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, liat besok kan PK tuh. Kita tunggu liat aja besok," ungkap Anang kepada wartawan.
Jadi Momentum
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Hal ini menyusul momentum sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara fitnah, Silfester Matutina yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (20/8/2025) besok.
"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata Anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2026).
Gafur mengatakan kalau Silfester dipastikan hadir dalam persidangan. Karena berdasarkan Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK harus hadir.
"Kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Duduk Perkara
Adapun, Silfester diketahui telah terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Dengan hasil putusan vonis Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Sesuai dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
“Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Yusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucap Silfester.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu