Tersandung Korupsi Bansos Beras 2020, KPK Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/dok pribadi)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/dok pribadi)

BeritaNasional.com -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi 4 nama pihak yang dicekal (cegah tangkal) bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Salah satu pihak yang dicekal dalam perkara ini adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) yang merupakan kakak Hary Tanoesoedibjo.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras 2020,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, tiga rangnya yang dicekal adalah Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho (HER/HT), dan eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES).

“Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan,” tuturnya.

Budi menuturkan, tindakan itu dilakukan agar keberadaan para pihak yang dicegah tetap berada di Indonesia. Hal ini diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Tiga oknum dan dua korporasi diduga terlibat dalam kasus penyaluran bansos beras tersebut.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ucapnya

Berdasarkan penghitungan awal, kerugian keuangan negara dari kasus ini cukup besar. Penyidik memperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” tandas Budi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: