DPR: TikTok Wajib Kooperatif Setelah Komdigi Bekukan TDPSE

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 03 Oktober 2025 | 17:14 WIB
Ilustrasi Tiktok  (Foto/Pixabay)
Ilustrasi Tiktok (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Tiktok. Karena TikTok hanya memberikan data parsial atas aktivitas TikTok live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

Komdigi mengajukan permintaan data terkait dugaan monetasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. TikTok tidak memberikan data yang diminta yaitu informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi dan jumlah serta pemberian gift.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta TikTok kooperatif dan transparan kepada pemerintah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dave meminta TikTok memberikan akses data kepada pemerintah sesuai yang diminta.

"Kami mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020," ujar Dave dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Menurut Dave, ketidakpatuhan TikTok terhadap permintaan data bisa masuk dalam konteks pelanggaran hukum sebagai pengabaian kedaulatan digital Indonesia.

"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," ujarnya.

Komisi I mengingatkan seluruh platform digital wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Seluruh platform juga harus bertanggungjawab atas konten dan aktivitas yang terjadi di dalam sistem.

"Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka," ujar Dave.

"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: